Sejatinya, sejak awal Habib Bahar sudah bisa menghirup udara bebas saat program asimilasi dimaksud diberlakukan sejak minggu terakhir bulan April 2020 lalu. Namun yang bersangkutan sempat menolaknya.
Kendati demikian, pada Sabtu (16/5/2020) Habib Bahar akhirnya bebas juga dan kembali ke tengah-tengah para jemaahnya.
Tapi, rupanya nasib baik Habib Bahar ini hanya numpang lewat saja. Sebab, selang berapa hari kemudian dia harus kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan, mengingat dirinya dianggap telah melanggar ketentuan proses asimilasi yang telah diberikan oleh Menkumham tersebut.
Salah satunya, Habib Bahar telah dengan sengaja memberikan ceramah keagamaan dihadapan banyak jemaahnya. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagaimana diketahui, ketentuan dari PSBB itu adalah adanya larangan untuk mengumpulkan massa dengan jumlah yang cukup banyak, guna menghindari terjadinya penularan atau penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun, saat kembali harus dijebloskan ke dalam sel tahanan, Habib Bahar rupanya tidak akan kembali menempati sel tahanan terdahulu, yakni di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor.
Pada masa tahanan kali ini dia harus mau mendekam di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia akan menempati tahanan kelas I.Batu. Yaitu, rumah tahanan yang dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk). Dalam hal, Habib Bahar ditempatkan dalam satu kamar tanpa ada narapidana lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL