Hal tersebut tak lepas dari mangkirnya Said Didu atas panggilan Bareskrim Polri. Didu dipanggil untuk dimintai keterangannya atas laporan LBP, yang menuduhnya telah melakukan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui bersama dan sempat viral di media sosial. Perseteruan antara Said Didu dengan LBP bermula dari adanya kritikan melalui video yang diunggah pada akun pribadinya bernama MSD yang berjudul, Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang.
Tak cukup sampai disitu, Said Didu juga menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara dan menghubungkannya dengan penanganan covid-19. Pria kelahiran Pinrang ini menilai, pemerintah lebih memprioritaskan ibu kota baru di atas permasalahan lainnya.
Sontak saja kritikan Said Didu tersebut membuat geram pihak LBP. Melalui Juru Bicara Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, pria yang menyebut dirinya manusia merdeka ini diberi waktu 2x24 jam untuk segera memohon maaf. Jika tidak, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sayang, keinginan pihak LBP tidak terwujud. Alih-alih memohon maaf, Said Didu malah mengirimkan surat klarifikasi terhadap LBP. Inti dari Isi surat klarifikasi dimaksud menyatakan, bahwa yang telah diucapkannya sama sekali bukan didasari rasa benci, melainkan murni sebagai bentuk kritik semata.
Dalam klarifikasinya, Didu berpendapat bahwa dirinya berkewajiban untuk tetap kritis, demokratis dan peduli terhadap aparatur negara, agar senantiasa fokus terhadap tugasnya supaya Indonesia maju, adil dan makmur.
Didu akhirnya Dipolisikan
Merasa surat klarifikasi dari Said Didu tidak mewakili keinginan pihak LBP. Sahabat dekat Rocky Gerung ini akhirnya dipolisikan.
Langkah atau pelaporan pihak LBP ini cukup mendapat dukungan dan dianggap sesuai dengan harapan masyarakat luas. Pasalnya, dengan begitu akan segera diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus ini.
Apakah kritikan Said Didu tersebut benar-benar berdasarkan data dan fakta atau jangan-jangan hanya sekedar fitnah belaka. Sementara bagi LBP, pelaporannya terhadap pihak kepolisian bisa dijadikan media pembuktian diri bahwa apa yang dituduhkan Said Didu itu salah. Atau mungkin malah sebaliknya.
Didu Mangkir
Menindaklanjuti hasil pelaporan LBP, sejatinya Muhamad Said Didu harus menghadap Bareskrim Polri kemarin, Senin (4/5/2020). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya, Hervis untuk menunda atau mereschedule jadwal pemanggilan.
Alasan yang dikemukannya adalah karena dia harus dan ingin mematuhi Undang-undang Karantina Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diberlakukan oleh DKI Jakarta. PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang tengah mewabah di tanah air.
KEMBALI KE ARTIKEL