Bahkan, sesuai dengan ancamannya, pihak Luhut akhirnya menyeret Said Didu ke ranah hukum. Dalam hal ini, Didu dilaporkan ke Mabes Polri.
Rencananya, Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.
Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Rupanya, tindakan Luhut melaporkan Said Didu tidak sepenuhnya didukung. Ada beberapa pihak yang justru menyayangkan atas tindakan luhut mempolisikan pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan dimaksud.
Salah satunya datang dari pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam. Saiful menilai pola pemerintahan Jokowi sudah menyerupai rezim orde lama. Di mana kebebasan berpendapat dan kritik hanyalah menjadi batu sandungan.
KEMBALI KE ARTIKEL