Kepastian ini ditegaskan oleh Pejabat Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Panjaitan (LBP), pada Jumat (17/4/2020).
Dengan begitu, sudah dipastikan bahwa keputusan ini memupus harapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Depok serta Kota Bekasi (Bodebek).
Sebelumnya, para kepala daerah tersebut di atas mengusulkan agar KRL dihentikan sementara selama penerapan PSBB.