Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Resmi, di Tengah Pandemi Covid-19, Helmy Gugat Dewas TVRI

17 April 2020   13:43 Diperbarui: 17 April 2020   13:59 122 11
global virus corona atau covid-19 terus tengah mewabah di tanah air. Entah sampai kapan bencana nasional non alam ini akan segera berakhir, mengingat hingga hari ini belum menunjukan tanda-tanda menggembirakan.

Dengan kata lain, jumlah kasus positif yang diakibatkan virus asal Wuhan, China ini terus menunjukan grafik meningkat tiap harinya. Meski tak dipungkiri, tingkat pasien sembuh pun turut naik pula. Bahkan, jumlahnya melebihi angka kematian.

Seperti rilis data pemerintah yang disampaikan Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, per hari Kamis (16/4/2020) jumlah kasus positif mencapai 5.516 orang dengan 496 orang diantaranya meninggal dunia dan 548 pasien dinyatakan telah sembuh.

Kendati demikian, pandemi global covid-19 ini ternyata tidak menyurutkan langkah mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Helmy Yahya guna menggugat Dewan Pengawas (Dewas) lembaga penyiaran publik milik pemerintah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini Jumat (17/4/2020).

Dilansir detikcom, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/G/2020/PTUN.JKT. Tertulis Helmy melawan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun