Pada prinsipnya, PSBB tidak jauh beda dengan himbauan atau anjuran pemerintah pusat sebelumnya, yaitu masyarakat harus disiplin dengan cara membatasi interaksi sosial (Social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) serta usahakan selalu bekerja, belajar dan beribadah di rumah.
Hanya saja, dalam pelaksanaan PSBB tidak saja sekedar himbauan, tetapi diterapkan lebih tegas dengan dibarengi regulasi berupa aturan darurat kesehatan. Sebagai pedoman atau petunjuk teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Salah satu pedoman atau teknis pelaksanaan PSBB, sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah menyangkut waktu pelaksanaan pemberlakuan aturan itu sendiri, yakni selama 14 hari.
Sejauh ini sudah ada beberapa daerah di tanah air yang sudah memberlakukan PSBB dimaksud. Namun, daerah pertama yang diberi kesempatan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pasalnya, kebetulan daerah ibu kota negara inilah yang pertama mengajukan PSBB setelah sebelumnya ajuan atau permohonan katantina wilayah ditolak pemerintah pusat.
Setelah melalui beberapa proses administrasi seperti halnya menyiapkan regulasi penyangga (Pergub Nomor 33 Tahun 2020) untuk lebih mempertegas aturan dari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pada tanggal 10 April 2020, mulailah DKI Jakarta memberlakukan PSBB selama 14 sejak ditetapkan.
Namun, seperti dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa waktu 14 hari tidak akan mencukupi untuk bisa menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona.
Dengan arti kata dia merasa tidak sanggup atau takluk bisa menekan laju penyebaran wabah virus corona jika PSBB diberlakukan hanya dengan waktu 14 hari saja.
KEMBALI KE ARTIKEL