Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Blunder Stafsus Milenial Jokowi, dari Potensi Korupsi hingga Ancaman Hukuman Mati

15 April 2020   11:41 Diperbarui: 15 April 2020   20:11 431 12
bisa dipungkiri, mewabahnya virus corona atau covid-19, ternyata tidak hanya menjadikan Pemerintah Indonesia dihadapkan pada satu masalah tentang bagaimana caranya memutus mata rantai penyebaranan virus. Tapi, dari satu masalah ini jadi beranak pinak dari satu masalah ke masalah lainnya.

Tengok saja, karena adanya pandemi global covid-19, timbul masalah perseteruan mantan Sekretaris Kementrian BUKN, Muhamad Said Didu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Disamping itu, timbul pula adu pengaruh antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dengan Pemvrop DKI Jakarta. Kemudian, masih seolah "adu kuat" antara Luhut dengan Menteri Terawan terkait tumpang tindih Permenhub Nomor 18/20 dengan Permenkes Nomor 9/20 tentang pedoman physical distancing yang tertera dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dan, yang terbaru adalah blunder yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra.

Dalam hal ini, Andi Taufan mengirimkan surat resmi dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada seluruh camat di Indonesia. Dalam surat bernomor 003/ S-SKT- ATGP/IV/2020 yang bertanggal 1 April 2020 tersebut ia memperkenalkan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.

Selain itu ia meminta kepada seluruh camat dan aparaturnya untuk membantu PT. Amartha Mikro Fintek yang akan berpartipasi dalam menjalankan program relawan desa melawan Covid-19 di Sulawesi dan Sumatera.

Sekilas permohonan dalam surat tersebut tampak biasa. Hanya saja, Andi lupa bahwa dirinya merupakan founder sekaligus CEO PT Amartha yang dicantumkan dalam surat dimaksud.

Tak pelak, hal ini menjadi heboh setelah surat tersebut bocor ke media sosial dan menjadi trending topic. Tidak sedikit yang menilai bahwa Andi terlalu jauh masuk ke ranah teknis. Sebagai Staf Khusus, idealnya dia hanya memberikan masukan atau bertukar pikiran dengan Presiden Jokowi.

Selain itu, tak sedikit yang menilai, tindakan Andi sembrono serta telah memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk kepentingan perusahaan miliknya.

Menyikapi hal ini, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, bahwa surat Andi Taufan berpotensi digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Andi Taufan dapat dianggap melanggar undang-undang terkait korupsi jika mencari keuntungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun