Bukan Presiden Jokowi atau bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang menjernihkan kebingungan para pengemudi ojek online (ojol) dalam dua hari terakhir, paska terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Ad Interim Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan (LPB).
Adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri yang akhirnya memastikan bahwa kendaraan roda dua berbasis aplikasi online (ojol) tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies menegaskan bahwa aturan itu selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Ibu kota.
KEMBALI KE ARTIKEL