Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menyoal "Offside" Yasona Soal Pembebasan Napi Koruptor

6 April 2020   12:24 Diperbarui: 6 April 2020   14:06 262 5

kata ofiside, tentunya kita akan langsung terkoneksi dengan cabang olahraga sepak bola. Ya, offside memang salah satu bentuk pelanggaran dalam permainan olahraga paling populer di dunia ini.

Adapun seorang pemain yang dinyatakan offside tersebut biasanya jika pemain dimaksud menyentuh atau menerima umpan bola dari rekan satu tim, dengan keadaan pemain tersebut berada mendahului pemain paling belakang dari tim lawan dan apabila pemain tersebut berada lebih dekat dengan garis gawang lawan setelah penjaga gawang.

Pada intinya pemain sepak bola tidak boleh berada secara pasif dalam area lapangan lawan untuk menyerang, meski diizinkan bermain secara pasif di area lapangan sesama untuk bertahan.

Meski demikian, tak jarang gara-gara offside ini sering memicu lahirnya perdebatan tentang objektivitas para pengadilndi lapangan. Kasusnya beragam, sebut saja salah satunya ketika posisi pemain berada sejajar atau hampir melampaui pemain bertahan lawan namun menjadi posisi offside dalam pandangan wasit.

Itulah kira-kira arti offside dalam sebuah permainan sepak bola. Namun, sering kali kata offside ini diistilahkan pada kehidupan sehari-hari. Biasanya istilah ini dialamatkan terhadap prilaku atau aktifitas seseorang karena dianggap sok tahu, atau dianggap mendahului menyatakan sesuatu, padahal hal tersebut belum disepakati bersama.

Nah, jika dikaitkan dengan kehidupan atau aktifitas di pemerintahan pusat, sepertinya kata "ofdside" ini cukup pantas dialamatkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly.

Kenapa?

Sebagaimana diketahui Kementrian Hukum dan HAM pada hari Sabtu (4/4/20) telah membebaskan lebih dari 30 ribu narapidana dewasa dan anak-anak. Hal tersebut dilakukan dengan alasan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

Para narapidana yang dibebaskan ini adalah mereka-mereka  yang dianggap telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenkumham 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19.

Meski ada riak, tapi tak urung putusan Menkumham ini mendapat apresiasi dari Komnas HAM dan mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, setelah "sukses" dengan program pembebasan narapidana umum dewasa dan anak ini, rupanya Yasona memiliki rencana serupa lainnya. Kali ini, dia berencana akan membebaskan pula para narapidan kasus korupsi yang usianya senja.

Nah, di sinilah maksud penulis bahwa Yasona telah melakukan pelanggaran "offside". Istilah kata keasikan menyerang dan sukses mencetak gol, Yasona ketagihan untuk terus menyerang dan mencetak gol susulan. Hingga akhirnya, pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini banyak dicibir sejumlah kalangan.

Tak sedikit yang mengatakan jika para napi koruptor tersebut dibebaskan sama halnya dengan menciderai hati rakyat dan hukum itu sendiri. Bagaimanapun, napi korupsi adalah orang-orang yang dianggap sebagai kontibutor atas sengsaranya rakyat banyak.

Terus cukup banyak pula yang menuding, bahwa hal ini sebagai akal-akalan pemerintah khususnya Menkumham Yasona dengan memanfaatkan wabah virus covid-19 untuk membebaskan mantan-mantan koleganya dulu.

Belakangan diketahui, bahwa rencana Menkumham ini ternyata tidak sejalan dengan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Dengan kata lain, rencana ini boleh jadi hanya keinginan Yasona sendiri atau mungkin keinginan sebagian golongan tertentu saja. Tapi, yang pasti rencana Yasona ini telah dianggap "offside" dan kemungkinan besar gagal.

Presiden Jokowi Tidak Akan Bebaskan Napi Koruptor

Keinginan atau rencana Menkumham Yasona Laoly membebaskan para napi koruptor berusia senja akhirnya tidak semulus pada saat membebaskan 30 ribu lebih narapidana umum.

Kali ini, rencananya mendapat batu sandungan dari berbagai kalangan termasuk Presiden Jokowi sendiri. Bahkan dengan tegas, orang nomor satu di republik ini menyatakan tidak akan membebaskan narapidana koruptor  sebagai upaya pencegahan penularan virus corona akibat over kapasitas lembaga permasyarakatan.

Seperti dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun