Jawaban pemerintah yang merupakan hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Yaitu, tegas menolak kepulangan para WNI eks ISIS yang dianggapnya telah menjadi teroris lintas batas.
Penolakan terhadap WNI eks ISIS yang jumlahnya mencapai 689 jiwa itu menurut Mahfud karena didasari kekhawatiran adanya ancaman virus-virus teroris baru yang menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan 267 juta penduduk Indonesia.
Seperti biasa, keputusan pemerintah ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Kendati begitu mereka tetap bergeming. Bahkan, sebutan WNI eks ISIS ini disebut-sebut sudah tidak relevan lagi. Hingga akhirnya muncul sebutan baru, yakni ISIS eks WNI.
Meski bergeming dengan putusannya untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS atau ISIS eks WNI, pemerintah masih akan mempertimbangkan nasib anak-anak para teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTF) tersebut dan diberi kesempatan untuk kembali ke tanah air.
Nah, terkait dengan nasib anak-anak para WNI eks ISIS ini, akhirnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi. Yaitu akan memulangkan anak-anak WNI eks ISIS yang statusnya telah menjadi anak yatim piatu.
KEMBALI KE ARTIKEL