, akhirnya pemerintah Indonesia dengan tegas menolak kepulangan warga negaranya yang terlibat dalam jaringan teroris lintas batas, ISIS yang ada di Suriah, jumlah totalnya mencapai 689 orang.
Keputusan penolakan terhadap para eks petarung ISIS dari negara asing atau bisa juga dikenal dengan nama Foreign Terrorist Fighters (FTF) tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Langkah tegas yang diambil pemerintah terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS, menurut Mahfud, lebih karena khawatir menyebar virus terorisme baru di kelak kemudian hari. Hingga akan mengusik dan mengganggu stabilitas nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL