Sebagai bahan Edukasi bagi publik tulisan ini ingin menyoroti bagaimana Islam menyikapi kasus pelecehan atau perzinahan. Sudah Qot'i (pasti) Islam mengharamkan perzinahan bahkan teks larangannyapun mengandung preventif diawal dengan kalimat " Jangan kamu mendekat zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"(QS.17:32). Ini artinya perbuatan "mendekati" saja sudah tidak boleh apalagi sampai kepad zina. Bagaimana kepada mereka yang terlanjur berbuat ?, tentu hukumannya sangat berat bisa berupa rajam, dera, diasingkan atau dipenjara. Perbedaan tersebut karena melihat status pelaku apakah sudah berkeluarga ataukah belum berkeluarga, tentu bisa dibahas dalam bab khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL