Masa pergantian jabatan pemimpin negara telah dimulai. Sejak tanggal 28 November 2023 lalu, kampanye dilaksanakan secara serentak mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 selama 75 hari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL