Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 5, pendidikan dilaksanakan dengan pengembangan dasar membaca, menulis, dan berhitung. Budaya membaca dan menulis ini lebih dikenal sebagai literasi. Literasi bukan hanya sekedar kemampuan membaca dan menulis saja, namun harus diimbangi juga dengan kemampuan berfikir kritis terhadap apa yang dibaca. Literasi di sekolah sangatlah penting diterapkan karena dapat membantu perkembangan peserta didik terutama dalam menumbuhkan minat membaca. Dengan kemampuan membaca seseorang dapat terbantu untuk dapat mengetahui apa yang tidak diketahuinya
KEMBALI KE ARTIKEL