Ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu. Ilmu Ushul fikih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fikih secara gelobal (metode dan rumusan untuk menggali hokum), bagaimana menggunakan rumusan itu, dan siapa saja yang bias menggunakan rumusan itu. Usul Fikih sebagai satu bidang ilmu adalah merupakan hasil kreatifitas anak manusia. Ilmu usul fikih bisa dikatakan sebagai ilmu baru, mengingat objek kajian usul fikih, yaitu Qur’an dan Hadits sudah ada jauh hari sebelum usul fikih itu sendiri dirumuskan.