Tindak pidana kejahatan pelecehan seksual melalui media sosial adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan asusila melalui sarana media informasi dan transaksi elektronik yang dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis. Tindak pelecehan seksual yang sering terjadi di media sosial dapat berupa rayuan, godaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang dapat dilakukan dengan cara chatting, komentar, Direct Message, mengirim foto, video bermuatan seksual atau pornografi melalui media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Facebook dan lain sebagainya. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pelecehan seksual, yaitu mengeluarkan lelucon yang berbau seksual, suatu pernyataan yang merendahkan orientasi seksual seseorang, permintaan melakukan perbuatan yang berbau seksual, suatu ucapan atau perbuatan yang berkonotasi berbau seksual di dalamnya, sampai dengan pemaksaan untuk melakukan suatu kegiatan berbau seksual baik secara langsung maupun tak langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL