Syahdan, atas inisiatif beberapa partai, diamandemenlah salah satu pasal UUD tentang pemimpin dan warga negara. Setelah melewati proses diskusi dan rapat yang berkepanjangan, hasilnya adalah ketok palu:duk duk duk bahwa presiden harus warga negara asli.Â
KEMBALI KE ARTIKEL