Sebelum menghabiskan masa jabatanya Bulan Desember 2017, Bupati Takalar H.Burhanuddin Baharuddin, M.si. terlebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel perihal korupsi 17 M dengan tuduhan telah menjual tanah negara yang berstatus tanah Transmigrasi di Desa laikang, Kecamatan Manggngarabombang, Kabupaten Takalar.
KEMBALI KE ARTIKEL