Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Implementasi Ambang Batas dalam Pilkada dan Pentingnya Menjaga Keterwakilan Politik serta Stabilitas Demokrasi

23 Agustus 2024   05:08 Diperbarui: 23 Agustus 2024   07:37 50 6
Oleh: Eko Windarto

Dikutip dari hukumonline.com
RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Berdasarkan informasi di atas,  putusan MK No.60/PUU-XXII/2014 yang disebutkan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, bukan dalam pemilihan presiden. Pemerintah dan DPR kemudian mengadopsi putusan MK tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Namun, dalam konteks demokrasi, penting untuk menempatkan aspek keterwakilan politik dan partisipasi publik sebagai prinsip dasar. Hal ini juga membutuhkan peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif warga negara dalam proses politik, serta perlindungan hak-hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.

Selain itu, penting untuk mengawasi bahwa pemerintah dan DPR tidak menggunakan ambang batas sebagai alat untuk membatasi partisipasi politik dan menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat mencalonkan diri. Jika ambang batas digunakan secara buruk, hal ini dapat merusak keseimbangan kekuasaan dan mengurangi keterwakilan politik, khususnya bagi partai-partai kecil dan independen.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa ambang batas yang diatur dalam undang-undang atau putusan pengadilan didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan adil, serta memperhatikan konteks dan kepentingan lokal. Partai politik kecil dan independen harus diberikan kesempatan yang sama dengan partai-partai besar untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mencalonkan diri dalam pemilihan.

Untuk memastikan stabilitas demokrasi di masa depan dengan keterwakilan masyarakat dan politik, diperlukan upaya untuk memastikan partisipasi publik yang inklusif dan adil dalam proses politik. Kenyataannya, partisipasi politik di banyak negara masih terbatas pada kelompok-kelompok elit atau tertentu dan hal ini dapat mengurangi keterwakilan masyarakat dan partisipasi politik yang tepat. Oleh karena itu, diperlukan usaha untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan berpartisipasi secar aktif dalam proses politik.

Selain itu, prinsip keterwakilan politik juga penting untuk menjaga stabilitas demokrasi. Partai politik yang representatif dan dapat mewakili berbagai kepentingan dapat membantu memastikan bahwa keputusan politik diambil berdasarkan kepentingan nasional dan bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Untuk itu, anggota parlemen yang dipilih harus betul-betul merupakan perwakilan masyarakat dan partai politik yang mewakili berbagai spektrum sosial dan politik.

Dalam rangka memperkuat stabilitas demokrasi, diperlukan juga reformasi kelembagaan, pengembangan media dan informasi yang bebas dan mandiri, serta perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai prinsip dasar. Jaminan kebebasan berbicara, hak pemilih, pemerintahan yang transparan, dan independensi pengadilan merupakan hal-hal penting yang harus dipertahankan dan diperkuat.

Perlu diingat bahwa stabilitas demokrasi bisa semakin kuat jika dalam sebuah negara mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan seluruh anggota masyarakatnya, baikan dari kelompok elit, minoritas, dan mayoritas, termasuk tindakan yang memperjuangkan medan ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang menjamin keterwakilan masyarakat dan politik di negara tersebut.

Secara keseluruhan, implementasi ambang batas yang tepat dan adil dapat membantu memastikan keterwakilan politik dan stabilitas demokrasi. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar demokrasi, yaitu partisipasi publik yang inklusif dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Sekar Putih, 2382024

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun