DPRD Kota Malang akhirnya akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang. Padahal pasal ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur, dan diharapkan dapat difasilitasi oleh Pemkot dalam waktu dekat. Namun, Payung hukum ini bukan hanya sekedar formalitas semata. Pasal ini dibutuhkan untuk memberikan aturan dan ketentuan yang lebih jelas terkait dengan penyelenggaraan pesantren di Kota Malang.
Menurut I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang, pembuatan ranperda inisiatif ini muncul diawal tahun 2022. Keenam fraksi DPRD Kota Malang sepakat untuk membuat ranperda ini, dan selanjutnya dibahas pada tahap komisi maupun paripurna sampai akhirnya disahkan menjadi Perda. Dia juga menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif kedua yang sedang menunggu diproses adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
Kartika menambahkan, meningkatkan penyelenggaraan pesantren di Kota Malang adalah bagian dari nasionalisme dan keagamaan yang tak terpisahkan. Kebudayaan dan agama selalu beriringan dan menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia. Itulah sebabnya penyelenggaraan Pondok Pesantren yang baik dan layak harus didukung dengan aturan yang jelas.
Melalui Perda ini, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pesantren akan terjamin. Perda akan memberikan kesadaran akan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi Pondok Pesantren sebagai institusi pendidikan agama bagi masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini bertujuan untuk memperkuat peran Pondok Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan dan pemajuan umat Islam di Kota Malang.
Pada bagian pendanaan, Ketua Pansus Ranperda Abdul Wahid meneken di Pasal 19. Dia mengatakan pendanaan Pondok Pesantren yang ada di Kota Malang masih kurang, dan hal ini menjadi fokus dalam Perda ini. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pendanaan Pondok Pesantren bisa lebih diperhatikan dengan baik ke depannya.
Terkait dengan penyelenggaraan Pondok Pesantren, perlu dipastikan agar kelangsungan pembelajaran tidak terganggu. Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan agama yang sangat penting bagi masyarakat sebagai tempat belajar dan merajut keimanan sejak dini. Dalam hal ini, Perda harus memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas terkait keselamatan dan kesejahteraan Pondok Pesantren itu sendiri, penghuninya, dan lingkungan sekitarnya.
Kota Malang adalah salah satu kota di Jawa Timur yang kental dengan nilai-nilai keislaman. Banyak Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh daerah di Kota Malang. Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan memastikan kelangsungan Pondok Pesantren dalam memberikan pendidikan agama, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang akan fasilitas pendidikan agama yang lebih baik dan berdaya saing.
Sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi ajaran agama dan budaya bangsa, DPRD Kota Malang akan berupaya membuat lebih banyak Perda yang terkait dengan upaya pemajuan ajaran agama, nilai dan budaya bangsa. Sebagai warga Negara Indonesia, memajukan pendidikan agama dan budaya bangsa harus selalu di jaga dan diwujudkan dalam bentuk Perda yang tegas dan berkeadilan. Keberhasilan ini akan membuktikan eksistensi lembaga DPRD sebagai wakil rakyat yang kompeten dalam menentukan kebijakan publik yang pro rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta budaya.
***