Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

DPC PDIP Kota Batu Siapkan Langkah Tegas untuk Dukung Netralitas TNI-Polri pada Pilkada 2024

20 November 2024   21:47 Diperbarui: 20 November 2024   22:54 125 10
Langkah yang akan diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/2024 mengenai netralitas TNI-Polri dalam Pilkada 2024.

DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan mengaudensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu untuk meminta agar putusan tersebut dilaksanakan dan diawasi dengan ketat guna menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI-Polri selama Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman dan damai.

Ia meminta KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk membuat pengumuman mengenai putusan MK No. 136/2024 sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran netralitas yang dapat terjadi..

"Kami mohon agar KPU dan Bawaslu membuat  pengumuman tentang putusan MK terbaru tersebut, agar supaya menjaga kondusifitas Pemilu 2024, karena tidak hanya ASN, pejabat negara, kades dan lurah yang dilarang mendukung baik langsung maupun tidak langsung, melainkan aparat TNI-Polri dengan tegas dilarang juga dilarang mendukung langsung maupun tidak langsung," tegas Punjul di Kantor DPC PDI Perjuangan, Selasa (19/11/2024).

Dengan demikian, pihaknya juga meyakini, bahwa dengan netralitas TNI-Polri, masih kata Punjul, maka pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Batu bakal berjalan dengan aman dan damai.

"Namun DPC PDI Perjuangan Kota Batu siap menerima dan menampung laporan warga masyarakat jika ada pejabat negara, TNI dan Polri yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam Pilkada 2024, karena hal itu jelas-jelas pidana yang dapat diproses secara hukum," ungkap politisi senior ini.

Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas TNI-Polri dalam Pilkada 2024.

"Putusan MK dengan nomor 136 tahun 2024 tidak hanya menjerat kepala desa atau lurah yang langsung maupun tidak langsung, tapi juga yang membuat putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, dapat juga menjerat pula anggota TNI-Polri jika melanggar prinsip netralitas," katanya.

Mantan wartawan senior Malang Raya itu menyebutkan, dalam pasal 188 UU 1/2015 selengkapnya berbunyi, "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.

"Maka oleh karena itu, pasal tersebut merupakan norma yang berpasangan dengan pasal 71. Dalam dinamikanya, pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun