Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sopir Ngantuk, Sudah Biasa di Jalan

29 April 2012   04:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:59 281 0
Kecelakaan lalu lintas selalu terjadi akibat ketika kendaraan rem blong, sopir ngantuk  atau mengendarai tidak konsentrasi sering kali berakibat fatal. Banyak korban meninggal dunia, luka berat atau ringan akibat dari kecelakaan tersebut. Berita  di media masa hampir tiap hari  dihiasi   berita tentang kecelakaan lalu lintas. Kadang-kadang kita merasa miris hendak berjalan di jalan raya, walaupun tetap waspada namun keselamatan dijalan belum bisa menjamin dari resiko kecelakaan lalu lintas di jalan dan juga  tidak lepas dari   pemakai jalan lainnnya.

Berita tentang kecelakaan lalu lintas akibat sopir bus ngantuk terjadi pada hari Jumat (27/4) dini hari di jalur pantura Lawangrejo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.  Bus Rosalia Indah menabrak truk gandeng akibatnya 1 (satu) orang tewas dan 11 penumpang bus luka-luka. Entah sudah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat sopir mengantuk. Kecelakaan lalu lintas pada angkutan umum di awal tahun 2012 sampai sekarang sudah puluhan kali terjadi. Tidak habis pikir, kenapa kecelakaan bus sering terjadi dan tingkat fatalitas  semakin tinggi yaitu banyak korban meninggal dunia sia-sia.

Hati saya gundah, walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata kecelakaan lalu lintas masih sulit direduksi. Sebelum UU tersebut diterbitkan, sudah didengungkan oleh DPR bahwa UU No 22 Tahun 2009 lebih baik daripada UU yang terdahulu yaitu UU N0 14 Tahuin 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata salah seorang DPR mengatakan UU yang baru ini menekankan pada mengutamakan keselamatan lalu lintas. Jika benar demikian, mengapa kecelakaan lalu lintas sering terjadi ? Nyatanya sopir ngantuk sudah biasa. Jadi UU itu belum tersentuh ke sopir. Keselamatan lalu lintas sepenuhnya tanggung jawab pemerintah dan pemerintalah harus pro aktif mengkampanyekan keselamatan lalu lintas kepada masyarakat khususnya pemakai jalan.

Akankah UU No.22 Tahun 2009 perlu direvisi lagi ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun