Berita tentang kecelakaan lalu lintas akibat sopir bus ngantuk terjadi pada hari Jumat (27/4) dini hari di jalur pantura Lawangrejo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bus Rosalia Indah menabrak truk gandeng akibatnya 1 (satu) orang tewas dan 11 penumpang bus luka-luka. Entah sudah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat sopir mengantuk. Kecelakaan lalu lintas pada angkutan umum di awal tahun 2012 sampai sekarang sudah puluhan kali terjadi. Tidak habis pikir, kenapa kecelakaan bus sering terjadi dan tingkat fatalitas semakin tinggi yaitu banyak korban meninggal dunia sia-sia.
Hati saya gundah, walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata kecelakaan lalu lintas masih sulit direduksi. Sebelum UU tersebut diterbitkan, sudah didengungkan oleh DPR bahwa UU No 22 Tahun 2009 lebih baik daripada UU yang terdahulu yaitu UU N0 14 Tahuin 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata salah seorang DPR mengatakan UU yang baru ini menekankan pada mengutamakan keselamatan lalu lintas. Jika benar demikian, mengapa kecelakaan lalu lintas sering terjadi ? Nyatanya sopir ngantuk sudah biasa. Jadi UU itu belum tersentuh ke sopir. Keselamatan lalu lintas sepenuhnya tanggung jawab pemerintah dan pemerintalah harus pro aktif mengkampanyekan keselamatan lalu lintas kepada masyarakat khususnya pemakai jalan.
Akankah UU No.22 Tahun 2009 perlu direvisi lagi ?