P3E Suma-KLHK (Makassar, 29 September 2018)-Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK-Gakkum) Wilayah Sulawesi Nomor 700/2774/IV/BLHD tanggal 31 Oktober 2016 perihal Penyerahan Penanganan Kasus Pidana Lingkungan Hidup berupa penimbunan laut yang tidak memiliki izin lingkungan di wilayah pesisir pantai Bili-Bili  Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
KEMBALI KE ARTIKEL