P3E Suma-KLHK (Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018)-Dukung upaya percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), luncurkan Simplifikasi Pelayanan Pelaksanaan Kewajiban Reklamasi dan Rehabilitasi DAS (SIMPLY RED).
KEMBALI KE ARTIKEL