Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

KLHK Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi melalui Facebook

28 Mei 2018   12:31 Diperbarui: 28 Mei 2018   12:49 221 0
P3E Suma-KLHK (Jakarta, Minggu 27 Mei 2018) -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 27 Mei 2018. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Jaqa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya, KLHK, bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik, menangkap pemilik akun dengan inisial DCP yang menjual satwa dilindungi melalui Facebook di Gresik, Sabtu (26/05/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun