P3E Suma-KLHK (Jakarta, Minggu 27 Mei 2018) -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 27 Mei 2018. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Jaqa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya, KLHK, bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik, menangkap pemilik akun dengan inisial DCP yang menjual satwa dilindungi melalui Facebook di Gresik, Sabtu (26/05/2018).
KEMBALI KE ARTIKEL