P3E Suma-KLHK (Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018)-Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang -- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (
phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.
KEMBALI KE ARTIKEL