Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Hapus Penggunaan Merkuri, KLHK Bangun Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri

23 Mei 2018   13:23 Diperbarui: 23 Mei 2018   13:33 601 0
P3E Suma-KLHK (Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018)-Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang -- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun