P3E Suma, KLHK- Setelah tanggal 20 September 2017 lalu, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), pada hari ini (22/9/2017) pukul 23.00 WIB, Pemerintah Indonesia telah secara resmi melakukan
depositoryInternational of Regulation(IoR) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.
KEMBALI KE ARTIKEL