Sebagai Aparatur Sipil Negara terdapat berbagai regulasi untuk perkembangan karir bagi setiap pegawai dan sebagai salah satu syarat yang harus dijalani adalah dengan mengikuti  Ujian Dinas. Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Tahun No 12 Tahun 2002 bahwa bagi setiap ASN yang naik ke golongan tertentu wajib mengikuti Ujian Dinas. Didalamnya terdapat berbagai macam jenis soal dimulai dari pengetahuan kewarganegaraan, intelegensia umum hingga kemampuan bahasa asing. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dikelola oleh unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian di setiap Instansi Pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL