Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendidikan Seni Tari dan Kesehatan Mental Sejak Usia Dini

6 Januari 2024   21:52 Diperbarui: 6 Januari 2024   22:00 306 1
Pendidikan seni pada struktur kurikulum nasional diberikan sejak jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, yaitu jenjang sekolah menengah atas (SMK) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan yang sederajat. Pendidikan seni pada sekolah formal bertujuan agar setiap peserta didik memiliki kemampuan untuk melakukan apresiasi dan kreasi seni sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. Ada dua kata kunci penting dalam pendidikan seni, yaitu kreasi dan apreasiasi. Pada tataran kreasi diberikan keleluasaan kepada peserta didik yang memiliki potensi seni mencipta sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki. Peserta didik yang memiliki bakat pada bidang seni rupa dapat mencipta dua dan tiga dimensi dengan menggunakan berbagai macam media, teknik, dan bahan. Peserta didik yang memiliki potensi pada bidang seni musik dapat mencipta lagu atau bunyi sehingga tercipta nada dan irama sesuai dengan kaidahnya. Peserta didik yang memiliki kemampuan pada kecerdasan kinestetik dapat mencipta tari sederhana, dan yang memiliki potensi seni peran dapat menciptakan cerita-cerita untuk ditampilkan dengan tokoh sesuai dengan imajinasinya. Peserta didik yang kurang memiliki kemampuan mencipta dapat melakukan apresiasi baik karya seni hasil ciptaan teman sebaya atau karya seni lainnya. Kedua kemampuan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembelajaran seni pada setiap jenjang pendidikan.  Kemampuan melakukan apreasi dan kreasi merupakan hasil belajar dari pendidikan seni, tetapi sebagai sebuah proses pendidikan, pendidikan seni haruslah berdampak pada hal lain, terutama mental peserta didik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun