Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian. Landasaan hokum lainnya yang mendukung dan mengatur koperasi, diantaranya UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, POJK, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) untuk koperasi syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL