Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menabung di Koperasi: Bijak dalam Memilih antara Koperasi Syariah atau Koperasi Konvensional

7 Juni 2024   00:17 Diperbarui: 7 Juni 2024   00:17 70 1
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian. Landasaan hokum lainnya yang mendukung dan mengatur koperasi, diantaranya UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, POJK, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) untuk koperasi syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun