Peraturan yang mengatur syarat masuk program Studi nautika dan teknika di Perguruan Tinggi Pelayaran (Akademi, Politeknik maupu Sekolah Tinggi) adalah  Peraturan kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia (BPSDM) Perhubungan Nomor PK-07/BPSDMP-2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Kurikulum Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan dan Peningkatan Kompetensi di Bidang Pelayaran. Â
KEMBALI KE ARTIKEL