Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran yang penting dalam pengembangan industri kreatif. Industri kreatif mencakup berbagai sektor seperti seni, desain, media, teknologi informasi, fashion, dan lain sebagainya. Berlakunya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah  semakin membuka ruang bagi pelaku industri kreatif untuk dapat terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Pasalnya, peningkatan keikutsertaan industri kreatif menjadi salah satu tujuan  pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan yang telah dipayungi dengan aturan.
KEMBALI KE ARTIKEL