Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Program KEK atau Kawasan Ekonomi Khusus di Kabupaten Jepara dalam Tinjauan Perspektif Ekonomi

3 November 2020   00:36 Diperbarui: 3 November 2020   00:38 77 0
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu, untuk rencana menjadikan Kawasan Sepanjang Kecamatan Donorojo yang terdiri dari delapan desa yaitu: Bandungharjo, Banyumanis, Blingoh, Clering, Jugo, Sumberejo, Tulakan, dan Ujungwatu Kabupaten Jepara, bahwa  sebagai lokasi calon KEK harus ditinjau baik mencakup ekonomi dan sosial warga sekitar, semua didasarkan atas perspektif  yuridis, ekonomi dan sosial.

Harus di jabarkan KEK di kawasan  ekonomi dan pariwisata baru secara komprehensif. Sebuah KEK dibutuhkan infrastruktur yang memadai, sebuah langkah masa depan yang akan menjadikan kawasan Kecamatan Donorojo sebagai KEK, harus sudah mempersiapkan Tim Perumus, Tim Akselerasi dan Tim Sinkronisasi, yang akan mengembangkan KEK melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Mengacu pada Keunggulan suatu wilayah atau industri di dalam persaingan global selain ditentukan oleh keunggulan komparatif yang dimilikinya, yang diperkuat dengan proteksi atau bantuan dari pemerintah, juga sangat ditentukan oleh keunggulan kompetitifnya (Sumber : Aktual.com)

Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun