Jepara, 9/08/2020, Dampak bencana nasional covid-19 bisa / atau tidak berimplikasi buruk dalam jabatan seorang Kepala Daerah, indikatornya kalau Kepala Daerah atau Bupati Melanggar pelaksanaan yang tertulis di PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2020.
TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL dalam  Pasal 6 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka
percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.