Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September itu ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional, untuk mengingat bahwa pada tanggal itu di tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria .
KEMBALI KE ARTIKEL