"Pak Nophy berhasil mewujudkan harapan dan kebutuhan kami dan institusi, yakni penyuluhan hukum bagi para dai-daiyah LDII, yang juga jadi harapan seluruh bangsa Indonesia agar mengerti tentang hukum, sadar hukum, dan taat hukum," ujar Habib Ubaidillah di hadapan Kajari Nophy dan jajarannya.
Habib Ubaid menyadari, setelah lulus dari pesantren para juru dakwah LDII akan menyebar di seluruh Indonesia, bahkan mancanegara, "Jangan sampai mereka salah pilih tetangga atau tidak sengaja bertetangga dengan kelompok-kelompok intoleran dan radikalis. Bagi saya silakan mengembangkan pengajian, tapi untuk urusan intoleran dan radikal jangan sampai santri saya ternoda hal seperti itu," tegas Habib Ubaidillah.
Harapan Habib Ubaidillah tersebut memang terpenuhi, sejak Kejari Nganjuk mengadakan program Jamaah Sae, yang memiliki arti "Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial". Dalam program tersebut, setiap bulan Kejari Nganjuk mengutus pembicara untuk sosialisasi masalah hukum, kepada para santri Ponpes Al Ubaidah.