Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Partisipasi Masyarakat Sekitar Hutan Dalam Program Perhutanan Sosial

27 Maret 2023   05:53 Diperbarui: 27 Maret 2023   06:44 641 4
Hutan memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun