Dalam Islam suatu penyelesaian masalah atau sengketa dikenal dengan nama arbitrase. Arbitrase menurut R.Subekti diartikan sebagai suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan sedangkan menurut Sudargo Gautamanarbitrase adalah satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa. Berkaca dari negara kita Indonesia yang dominan masyarakatnya berstatus muslim tentu perlu adanya arbitase yang kemudian munculah arbitarase syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL