Semenjak disahkan nya UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada 12 Januari 2009 dimana terjadi perubahan mendasar dalam system pertambangan di Indonesia yaitu berubahnya kontrak dan perjanjian menjadi system perizinan yang memposisikan pemerintah tidak lagi sejajar dengan perusahaan tambang. Lahirnya UU ini dari sisi muatan memberi perubahan mendasar bagi ketentuan pertambangan dan mineral dan batubara di Indonesia. Perubahan mendasar dimaksud berkaitan dengan system pengelolaan serta system penguasaan pertambangan dari rezim kontrak menjadi rezim izin (izin usaha pertambangan).