Keberadaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah penting sebagai salah satu pilar dalam pengembangan masyarakat (community development) dalam pengelolaan sumber daya hutan. PKSM bersifat saling melengkapi (complementary) dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan Penyuluh Kehutanan Swasta. Oleh karena itu, tugas-tugas PKSM selaras dengan tugas-tugas yang diemban oleh Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Sesuai dengan konsep penyuluhan itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL