Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan Kementerian Agama melalui eselon 1 yang dimilikinya yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa terakhir pada Kamis Pahing, 17 oktober 2024 pukul 24:00 WIB tahun depan harus telah selesai melakukan sertifikasi halal setiap hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Hal ini sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140 Â yang berbunyi sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL