Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hikmah Sejarah Perumusan Pancasila Sejak Zaman Prarevolusi Hingga Pascarevolusi

2 Oktober 2024   09:05 Diperbarui: 2 Oktober 2024   09:11 19 1
Pancasila sebagaimana kita hayati dan kita amalkan dewasa ini menjalani sejarah perumusan dan gejolak yang cukup panjang dan lama. Perdebatan seputar asal usul, perumus dan hal-hal lain pernah timbul cukup hangat. Dalam rumusan formal Pancasila dasar hukum ialah yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusian yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakillan

5. Keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun