Dalam menanggulangi maraknya kekerasan seksual dan fisik di pondok pesantren, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan serangkaian kebijakan makro yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif. Fenomena kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan ini telah menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya peran pondok pesantren dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda.
KEMBALI KE ARTIKEL