Satuan Tugas Penanganan COVID-19  telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Surat yang kemudian diperbaharui dengan Surat Edaran yang berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 202
KEMBALI KE ARTIKEL