Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tanggung Gugat Pemerintah terkait Maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan

5 Juli 2024   10:37 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:40 37 0
Lembaga Pemasyarakatan (untuk selanjutnya disebut LAPAS) merupakan institusil dari sub sistem peradillan pidana yang mempunyail fungsi strategis sebagai pelaksanaan pildana penjara sekalilgus sebagail tempat pembinaan narapidana. Berdasarkan UU Pemasyarakatan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualiltas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar atau layak sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun