Kewenangan MK pada umumnya mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang mana juga ditegaskan pada Pasal 24C Ayat (1), adapun pada Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang menyatakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada dibawahnya dalam suatu lingkungan peradilan agama, militer, tata usaha negara. Didalam suatu peradilan seperti yang dijelaskan diatas tentunya terdapat Hakim sebagai aparat penegak hukum yang berperan dalam membuat putusan dalam suatu perkara dapat melakukan pendekatan “Judicial Restraint” sebagai upaya hakim dalam menjalankan perannya sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mana tonggak pentingnya dalam membuat keputusan hakim dalam suatu perkara.
KEMBALI KE ARTIKEL