Bima Yudho Saputra, konten kreator asal Lampung Timur, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE karena membuat unggahan video berisi kritikan terhadap Pemerintah Lampung, patutnya kini dapat bernapas lega sesudah Polda Lampung resmi mengumumkan bahwa penyelidikan kasusnya dihentikan lantaran tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut (18/04/23).
KEMBALI KE ARTIKEL