Konsep distribusi pada sistem ekonomi Islam belum sepenuhnya teraplikasikan dalam sistem ekonomi di Indonesia saat ini. Hanya sebagian kecil dari konsep distribusi yang telah teraplikasi, diantaranya adalah dengan berdirinya Badan Amil Zakat, serta wakaf dan secara hukum diaplikasikannya hukum waris Islam. Namun aplikasi konsep distribusi tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi ekonomi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL