Perkawinan adalah hubungan yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan peristiwa yang sakral tidak bisa dibuat main-main, oleh karena itu harus ada sesuatu yang bisa melindungi perkawinan dari niat  buruk seseorang hanya yang ingin memanfaatkan untuk suatu keburukan. Sesuatu yang melindungi inilah yang disebut peraturan, hukum atau Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL