Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

21 Oktober 2022   13:50 Diperbarui: 21 Oktober 2022   14:08 227 0
Perkawinan adalah hubungan yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan peristiwa yang sakral tidak bisa dibuat main-main, oleh karena itu harus ada sesuatu yang bisa melindungi perkawinan dari niat  buruk seseorang hanya yang ingin memanfaatkan untuk suatu keburukan. Sesuatu yang melindungi inilah yang disebut peraturan, hukum atau Undang-Undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun