Akhirnya Panwas Pilkada Jakarta dan FeD menyepakati penyelenggaraan tabulasi suara Panwas yang akan menjadi basis data bagi Panwaslu yang kemudian apabila ditemukan perselisihan perhitungan suara KPU, maka data e-TSP akan menjadi pembanding yang diajukan oleh Panwaslu. Selain itu, akan dipergunakan juga untuk mengawasi kemungkinan kecurangan selama proses rekapitulasi suara resmi, khususnya jual-beli suara.
Sistem tabulasi suara panwaslu (e-TSP) akan diisi laporan relawan pemantau TPS se Jakarta Raya secara serentak pada saat waktu pencoblosan selesai dilakukan, 20 September yad. Ada 15.059 relawan yang akan bekerja memantau di TPS-nya masing-masing. Semua relawan direkrut dari partisipasi masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui FeD Jakarta. Selanjutnya relawan FeD bertugas memotret kertas plano berisi hasil penghitungan suara pada formulir C-2 di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkan ke server yang dikelola FeD. Data itu akan menjadi pegangan dan pembanding Panwas Pilkada Jakarta, demikian sebagaimana dijelaskan Ramdansyah beberapa waktu lalu. ***